Minggu, 14 Desember 2014



 FUNGSI DAN KEDUDUKAN HADIS

Mata kuliah                 : BAHASA INDONESIA
Dosen Pengampu                : ISRIANI HARDINI, S.S, M.A



Disusun oleh :
Nama               : Mohammad Nazar Rojali  (2014114073)
Prodi                : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas               : B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN TAHUN 2014
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI  
BAB I.
PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
C.     Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadis
B.     kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam
C.     Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
D.    Perbandingan Hadis dan Al-Qur’an
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA



KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
            Puji dan syukur penulis persembahkan kepada Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Fungsi dan kedudukan hadis ”. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW yang telah meninggalkan dua tuntunan hidup untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat yang berupa Al-qur’an dan Sunnah.
            Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi persyaratan tugas mata kuliah “Bahasa Indonesia”. Semoga bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis dibalas dengan pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT. Amin!
            Terakhir penulis menyampaikan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk kepentingan kemajuan pendidikan, terutama pendidikan Islam di masa mendatang,  Amin!



BAB I
PENDAHULUAN



A.           Latar Belakang Masalah
Seluruh umat islam telah bersepakat bahwa Hadis dan sunah Rasul SAW merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-Qur’an, dan seluruh umat Islam wajib untuk mengikuti serta mengimani hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengimani Al-Qur,an.
Al- Qur’an dan sunah merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tetap, orang Islam tidak akan mungkin memahami syari’an Islam secara mendalam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Seorang alimpun tidak diperbolehkan hanya berpegang pada salah satu dari keduanya.

B.            Rumusan Dan Batasan Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam melaksanakan tugas makalah ini, perlu dirumusan masalah yang menjadi pokok pada pembahasan makalah ini : Seperti apakah Fungsi dan kedudukan hadis,serta hubungannya dengan Al-qur’an ?
Mengingant begitu luasnya ruang lingkup masalah pada kajian ini tentu tidak dapat diuraikan secara keseluruhan dan mengingat kemampuan penulis yang terbatas.

C.      TUJUAN
Tujuan yang hendak akan dicapai pada pembahasan pengkajian ini adalah agar mahasiswa memahami fungsi dan kedudukan hadis sebagai sumber dan dasar hukum  Islam setelah Al-Qur’an. Serta hubungan hadis dengan Al-Qu,an.




BAB II
PEMBAHASAN


A.           Pengertian hadis
Hadis mempunyai beberapa sinonim/muradif menurut para pakar ilmu hadis, yaitu Sunnah, khabar,dan Atsar. Secara etimologi kata Hadis(Hadits) berasal dari akar kata :حدس يحدث
Hadis dari akar kata di atas memiliki beberapa makna, diantaranya :
1.         (al-jiddah = baru), Artinya sesuatu yang ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada.Makna etismologi ini mempunyai konteks teologis, bahwa segala selain kalam Allah bersifat Hadits(baru)
2.         (ath-tahri = lunak,lembut dan baru) Ibnu Faris mengatakan bahwa hadis dari kata ini karena berita atau kalam itu datang secata silih berganti bagaikan perkembangan usia yang silih berganti dari masa kemas
3.         (al-khabar = berita, pembicaraan,perkataan) oleh karena itu ungkapan pembicaraan hadis yang diungkapkan oleh para Perawi selalu menggunakan ungkapan حدثنا = mengkabarkan kepada kami atau menceritakan kepda  kami. Hadis di sini diartikan sama dengan Khabar dan an-naba. Dalam Al-qur’an banyak kata Hadis disebutkan dalam Al-qur’an kurang lebih mencapai 27 tempat termasuk dalam bentuk jamak, seperti surah An-Nisa (4):77.
Menurut Abu Al-Baqa Hadits adalah kata benda (isimI) dari kata at-tahdits yang diartikan al-ikhbar = Pemberian , kemudianmenjadi termin nama suatu perkataan, Perbuatan Persetujuan yag disandakan kepada Nabi Muhammad SAW. pemberitaan ,yang merupakan makna dari kata hadis sudah dikenal orang Arab sejak jahiliah yaitu untuk menunjuk hari-hari yang populer dengan nama al-ahadit[1].
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa hadis merupakan sumber berita yang datang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap persetujuan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadis mempunyai 3 komponen, yakni:
a.         Hadis perkataan yang disebut hadis qawli, misalnya sabda beliau.
b.         Hadis Perbuatan, disebut Hadis fi’li misalnya shalatnya beliau, haji dan lain-lain.
c.         Hadis Persetujuan, disebut hadis taqriri, yaitu suatu perbuatan atau perkataan diantara para sahabat yang di setujui Nabi SAW. Misalnya, Nabi diam ketika melihat bibi Ibnu Abbas menyuguhi beliau dalam satu nampan berisikan minyak samin, mentega, dan daging dhabb (semacam biawak tetapi bukan biawak). Beliau hanya makan minyak samin dan mentega dan tidak memakan daging dhabb karena jijik. Jika seandainya haram tentunya daging tersebut tidak disuguhkan kepada beliau.[2]

B.            Kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam
Hadis dan sunah adalah sumber hukum dan pedoman kaum muslimin yang kedua setelah Al-qur’an. Bagi yang beriman terhadap Al-qur,an maka harus percaya juga bahwa Hadis sebagai sumber hukum islam. Bagi yang menolak kebenaran Hadis tibak hanya berdosa tetapi juga murtad Hukumnya.
 Para sahabat menerima langsung penjelasan Nabi tentang syariah yang terkandung dalam Al-qur’an baik dengan perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunah itu. Demikian juga umat Islam setelahnya, tidak mungkin dapat memahami hakikat Al-qur’an, kecuali harus kembali kepada sunnah. Oleh karena itu, bahwa sunah Rasul baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuannya sebagai salah satu sumber hukum Islam dan seseorang tidak bisa melepaskan sunnah untuk mengetahui halal dan haram.   
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam, dapat dilihat dari beberapa dalil diantaranya :
1.    Dalil Al-qu’an
·      Konsekuen iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagai firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 179,
artinya ” Allah sekali-kali tidak akan memberikan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk(munafik).Dan Allah sekali-kali tidak memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan allah memilih siapa yang dikehendakinya-Nya karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulnya dan jika kamu beriman dan bertaqwa mak bagimu pahala yang besar”.

·      Perintah taat kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah sebagaimana dalam Surat Ali imran ayat 32,
artinya”Katakanlah! Taatilah allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir “

·      Surat Al-maida ayat 92, artinya” Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah”[3]

2.    Dalil Hadis
·      Hadis yang dijadikan dalil kehujatan sunnahdiantaranya.
Rasulullah SAW bersabda:” Aku tingggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah (Al-qur’an)dan sunah Rasul-Nya”
·      Hadis lain Rasulullah Bersabda:” Wajib bagisekalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya”.
Dalil di atas menjelaskan bahwa seseorang tidak akan tersesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh pada Al-qur’an dan sunnah. Orang yang tidak berpedoman pada Al-qur’an dan Hadis berarti sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintahkan Allah an siapa yang taat kepada Nabi  berati dia taat kepada Allah SWT.[4]

3.    Kesepakatan Ulama (ijma’)
Kesepakatan  umat muslim dalam  mempercayai,  menerima dan mengamalkan ketentuan  yang  terkandung dalam  hadis,  sejak Rasul SAW  hidup, sepeninggal beliau hingga masa-masa selanjutnya. Tidak  hanya  memahami dan  mengamalkan  menyebar luaskan  kepada  generas i selanjutnya.
Peristiwa adanya kesepakatan hadis sebagai sumber hukum, antara lain:” ketika Abu bakar dibaiat menjadi khalifa, ia berkata Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah sesungguhnaya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya”
 Beberapa dalil di atas dan kesepakatan  jadi dapat disimpulkan bahwa uangkapan wajib taat kepada Rasulullah SAW dan larangan mendurhakainya adalah sesuatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam.

C.            Fungsi Hadis Terhadap Al-qur’an
Al-qur,an  dan  hadis sebagai pedoman  hidup, sumber  hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber  yang  pertama dan memuat ajaran – ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Hadis, sebagai sumber ajaran kedua yang menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut.
Secara global, Sunah/Hadis sejalan dengan dengan Al-qur’an, seperti menjelaskan  mubah, merinci pada ayat–ayat yang menjual, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hukum–hukum dam tujuannya, disamping  membawa hukum  yang belum dijelaskan secara eksplisit oleh Al-qur’an yang  isinya sejalan dengan kaidah- kaidahnya dan merupakan  realisasi dari tujuan dan sasarannya.
Imam Malik menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-Takrir, Bayan al-tafshil, bayan al-basth, bayan al-tafsir, dan bayan al-tasyir. Al-Syafi’i menyebutkan lima fungsi  hadis, yaitu at- tafsil, bayan at-takhsish, bayan at-ta’yyin, menambahkan dengan  bayan al-isyarah, sedangkan Ahnad bin Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu  bayan at-ta’kid, bayan at-tafsir, bayan at-tasyir dan bayan at-takhsis.
1.         Bayan at-Taqrir
Bayan at-takrir disebut juga bayan al-ta’kid, maksud adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah ada diterangkan di dalam Al-qur’an. Fungsi Hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-qur’an.

2.         Bayan at-Tafsir
Bayan at-tafsir  ialah memperjelas terhadp ayat-ayat Al-qur’an yang  memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut. Fungsi Hadis dalam hal ini memberikan perincian (tafsih) dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih mutlaq, dan memberikan takhsis terhadap ayat-ayat yang masih umum.

a.     Merinci ayat–ayat yang Mujmal
Mujmal, ialah ayat yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal tersebut karena belum jelas makna yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian.
b.    Men-taqyid ayat-ayat yang Mutlak
Mutlak artinya kata yang menunjukan pada hakikat kata itu sendiri. Men-taqyid yang mutlak, artinya membatasi ayat-ayat yang mutlak dengan keadaan atau syarat-syarat.
c.    Men-takhsis ayat yang ‘am
Men-takhsis yang ,am ialah membatasi keumuman yaat Al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu. Menurut  As-Syafi’i dan ahmad bin Hambal, keumuman ayat bisa di-takhsis-kan oleh hadis ahad uang menunjuk kepada sesuatu yang khas, sedangkan menurut ulama.

3.         Bayan At-Tasyir
At-tasyir artinya pembuatan, mewujudkan atau menetapkan aturan atau hukum. Maka yang dimaksud at-asyir hadis ialah yang berupa mewujudkan suatu kepastian hukum terhadap persoalan yang muncul pada saat iitu, dengan sabdanya sendiri. Banyak Hadis Nabi SAW. yang termasuk kelompok ini, diantaranya Hadis tentang penetapan hukum  tentang membasuh bagian atas kaki dalam berwudu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.

4.         Bayan An-Nasakh
 An-naskh secara bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu al-ibhral (membatalkan), atau al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir (mengubah). Dalam mendefinisikan bayan nasikh ini, para ulama berbeda pendapat. Diantaranya menurut ulama Mutaqaddimin, yang disebut bayan an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang mendatangkan kemudian. Pengertian di atas, bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang datang terdahulu.

D.            Perbandingan Hadis dengan Al-qur’an
Dalam pembahasan ini akan dipaparkan tentang  perbedaan dan  persamaan antara hadis  Nabawi, hadis Qudsi dan Al-qur’an.

1.         Hadis Nabawi
Yang dimaksud  hadis  nabawi  menurut H.A.Djalil  Afif  ialah  hadis  yang disandarkan kepada selain Allah azza wajalla.
Contoh:
مَارَوَاهُ سَهْل بن ضيف رضي اللله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قل:من سال الله تعلى الشهادة بصدق بلغه الله منازل الشهداء وان مات على فرشه(رواه مسلم)

Apa  yang diriwayatkan oleh sahl bin Daf r.a.,sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, barang siapa yang memohon kepada Allah taala tentang kesaksian kebenaran, maka Allah menyampaikan padanya tampat syuhada, sakalipun dia mati di atas kudanya.(H.R. Muslim).
Jadi, yang disebut hadis  nabawi  adalah semua hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

2.         Hadis Qudsi

 Qudsi berasal dari kata qadasa, artinya suci atau bersih, maka hadis qudsi artinya ialah hadis suci. Terdapat beberapa definisi dengan redaksi yang agak berbeda-beda,tetapi pada dasarnya sama, yaitu sesuatu yang diberikan Allah SWT. Kepada Nabi SAW. selain Al-qur’an, yang  redaksinya disusun oleh Nabi sendiri.
Di bawah ini ada beberapa  pendapat  tentang definisi  hadis Qudsi menurut istilah: Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, seperrti dikutip oleh H.A Djalil Afif, memberikan definisi  hadis qudsi sebagai berikut:
Hadis Qudsi ialah setiap hadis yang diandarkan oleh Rasulullah SAW.,dalam bentuk perkataan kepada Allah azza wajalla.
Subhi Shaih, seperti dikutip oleh H. Mudasir  menyebutkan:
Sesuatu yang diberikan Allah SWT. Kepada Nabi Nya dengan melalui ilham atau yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri
.
3.         Perbandingan antara Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi

a.    Persamaan Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi, keduanya bersumber dari wahyu Allah SWT. hal ini dijelaskan dalam firman-Nya surat An-Najm  ayat 3 dan 4, yang berbunyi:
قَالَ اللهُ تَعَالَى اَوْقَالَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
b.    Perbedaan Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi
Perbedaan Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi dapat dilihat pada sandarannya, nisbat-nya, dan jumlah kualitasnya, diantaranya;

Pertama, Dari sudut sandarannya, hadis nabawi disandarkan kepada Nabi SAW., sedangkan hadis Qudsi disandarkan kepada Nabi SAW. dan kepada Allah SWT. Maka dalam mengidentifikasinya, pada hadis qudsi terdapat pada hadis berikut :
 Dari Abu Hurairah ra. Dari Rasulullah Sallallahu’alaihi Wasallam, Allah Ta’ala berfirman,”Kesombongan (sombong) adalah selendang-Ku dan Keagungan adalah sarung-Ku. Barang siapa memcopot Aku dari salah satunya, Aku melemparkan dia ke neraka” (H.R. Ahmad dan Abu Daud dan Ibnu Majah.)

Kedua, dari sudut nisbah-nya, hadis nabawi diNisbah-kan kepada Nabi SAW., baik redaksi maupun maknanya. Sedangkan hadis Qudsi,maknanya diNisbah-kan kepada Allah SWt. dan redaksinya kepada Nabi.

Ketiga, dari sudut kuwalitasnya,  jumlah hadis Qudsi jauh lebih sedikit dari hadis Nabawi. Muhammad Tajudin al-Manawi al-hadadi dalam karyanya al-Qudisyah menghimpun hadis Qudsi sampai 272 buah hadis. Dalam karya yang berjudul Al-Qudsiyah, menghimpun dari tuju buah kitab hadis yaitu: Al-muaththa, Malik, sahih al-Bukhari, sahih Muslim, sunan Abu Daud, Sunan al-Turmudzi, sunan an-Nasa’i dan sunan Ibn Majah terhimpun hadi Qudsi sebanyak 384 buah hadis.
Keempat Hadis Nabawi lafal dan maknanya dari Nabi menurut sebagian pendapat, sebagian hadis qudsi maknanya dari Allah redaksinya disusun oleh Nabi.

4.         Perbandingan antara Hadis dengan Al-qur’an

a.         Persamaan antara hadis Qudsi dengan Al-qur’an
Hadis Qudsi maupun Al-qur’an, keduanya bersumber dari Allah SWt., maka hadis Qudsi jiga disebut hadis Ilahi. Karena dilihat dari subut sumbernya, maka dalam periwayatan atau penyampaian, keduanya sama-sama memakai ungkapan, seperti

قَالَ اللهُ تَعَالَى أِوْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ



b.        Perbedaan antara Hadis dengan Al-qur’an
Hadis dengan AL-qur’an dapat dibedakan menjadi beberapa perbedaan sebagai berikut .
1.         Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad SAW., sedangkan hadis Qudsi bukan.
2.         Al-qur’an redaksi dan maknanya langsung dari Allah SWt., sedangkan hadis Qudsi maknanya dari Allah SWT. dan redaksinya dari Nabi Saw..
3.         Dalam sholat, Al-qur’an merupakan bacaan yang diwajibkan, sehingga seseorang tidak sah sholatnya kecuali dengan bacaan Al-qur’an. Hal tersebut tidak berlaku apada hadis qudsi.
4.         Menolak Al-qur’an adalah perbuatan kufur, berbeda dengan penolakan pada hadis Qudsi.
5.         Al-qur’an diturunkan melalui perantara malaikat Jibril sedangkan hadis Qudsi diberikan langsung, baik melalui Ilham maupun mimpi.
6.         Al-qur’an terpelihara dari berbagai kekurangan dan pendistorisasian tangan orang-orang jahil(lihat QS. Al-Hijr 15: 9) sedangkan Hadis tidak terpelihara seperti Al-qur’an. Namun, hubungan keduanya secara integral  tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Maka terpeliharalah Al-qur’an berartipula terpeliharanya hadis.
7.         Di antara surah Al-qur’an wajib dalam shalat seperti membaca surah Al-Fatihah yang dibaca pada setiap raka’at. Sedangkan dalam hadis tidak ada yang harus dibaca dalam shalat sekalipun Qudsi, bahkan tidak shalat seseorang yang memnggantikan surah Al-qur’an dengan hadis Qudsi.
8.         Perlakuan seseorang terhadap  Al-qur’an diatur seperti  keharusan bersuci ketika memegang, membacanya, serta tidak boleh menyalin ke dalam bahasa lain tanpa dituliskan lafadz aslinya. Hal ini tidak berlaku pada hadis Qudsi.
Contoh hadis qudsi ialah :

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, sesungguhnya Allah Yang Maha Gagah dan Maha Mulia sesungguh mengagkat derajat hamba saleh di surga. Maka hamba yang saleh menjawab,”Dengan(dari)istighfar anakmu untukmu”.

Demikian sebagian contoh dari hadis qudsi, yang tercantum dalam kitab hadis, baik tercantum dalam sahih Bukhari dan Muslim maupun dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain











BAB III
PENUTUP


1.             Kesimpulan
Dari pembahasn di atas maka dapat di simpulkan bahwa Hadis dan sunah adalah sumber  hukum dan  pedoman  kaum muslimin yang kedua setelah Al-qur’an. Bagi yang beriman terhadap Al-qur,an maka harus percaya juga bahwa Hadis sebagai sumber hukum islam. Bagi yang menolak kebenaran Hadis tidak hanya berdosa tetapi juga murtad Hukumnya.
Al-qur,an  dan  hadis sebagai pedoman  hidup, sumber  hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber yang pertama dan memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Hadis, sebagai sumber ajaran kedua yang menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut
   Dari beberapa dalil dan  kesepakatan serta pendapat dari para alim di atas jadi dapat disimpulkan bahwa uangkapan wajib taat kepada Rasulullah SAW dan larangan mendurhakainya adalah sesuatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam.












DAFTAR PUSTAKA
Izzan, Ahmad dan Saifudin Nur. 2011.Ulumul Hadis. Bandung: Humaniora.
Kohn, Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadis.Jakarta jl. Sawo Raya No. 18: Sinar Grafika offset
Sahrani, Sohari. 2010.Ulumul Hadits. Bogor: Ghalia Indonesia.


[1] Abdul majid Khon, Ulumul Qur’an, hlm 1-2
[2] Ibid., hlm, 3
[3] Ibid., hlm 22-24
[4] Ibid., hlm. 25