FUNGSI DAN KEDUDUKAN HADIS
Mata kuliah : BAHASA
INDONESIA
Dosen Pengampu : ISRIANI HARDINI, S.S, M.A
Disusun oleh :
Nama : Mohammad
Nazar Rojali (2014114073)
Prodi : Hukum
Ekonomi Syariah
Kelas : B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN TAHUN 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan dan Batasan Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadis
B. kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam
C. Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
D. Perbandingan Hadis dan Al-Qur’an
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Puji dan syukur penulis persembahkan kepada Allah SWT
yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Fungsi dan kedudukan hadis ”. Shalawat dan salam semoga selalu
dilimpahkan kepada Rasulullah SAW yang telah meninggalkan dua tuntunan hidup
untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat yang berupa Al-qur’an dan
Sunnah.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi persyaratan
tugas mata kuliah “Bahasa Indonesia”. Semoga
bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis dibalas dengan pahala yang
berlipat ganda oleh Allah SWT. Amin!
Terakhir penulis menyampaikan harapan semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan berguna untuk kepentingan kemajuan pendidikan, terutama
pendidikan Islam di masa mendatang,
Amin!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Seluruh umat islam telah bersepakat bahwa Hadis dan sunah
Rasul SAW merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-Qur’an, dan seluruh
umat Islam wajib untuk mengikuti serta mengimani hadis sebagaimana diwajibkan
mengikuti dan mengimani Al-Qur,an.
Al- Qur’an dan sunah merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang
tetap, orang Islam tidak akan mungkin memahami syari’an Islam secara mendalam
tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Seorang alimpun tidak diperbolehkan
hanya berpegang pada salah satu dari keduanya.
B.
Rumusan Dan Batasan Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam melaksanakan tugas makalah ini,
perlu dirumusan masalah yang menjadi pokok pada pembahasan makalah ini :
Seperti apakah Fungsi dan kedudukan hadis,serta hubungannya dengan Al-qur’an
?
Mengingant begitu luasnya ruang lingkup masalah pada kajian ini
tentu tidak dapat diuraikan secara keseluruhan dan mengingat kemampuan penulis
yang terbatas.
C. TUJUAN
Tujuan yang hendak akan dicapai pada pembahasan pengkajian ini adalah
agar mahasiswa memahami fungsi dan kedudukan hadis sebagai sumber dan dasar
hukum Islam setelah Al-Qur’an. Serta
hubungan hadis dengan Al-Qu,an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian hadis
Hadis mempunyai beberapa sinonim/muradif menurut para pakar
ilmu hadis, yaitu Sunnah, khabar,dan Atsar. Secara etimologi kata
Hadis(Hadits) berasal dari akar kata :حدس يحدث
Hadis
dari akar kata di atas memiliki beberapa makna, diantaranya :
1.
(al-jiddah
= baru), Artinya sesuatu yang ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud
setelah tidak ada.Makna etismologi ini mempunyai konteks teologis, bahwa segala
selain kalam Allah bersifat Hadits(baru)
2.
(ath-tahri
= lunak,lembut dan baru) Ibnu Faris mengatakan bahwa hadis dari kata ini karena
berita atau kalam itu datang secata silih berganti bagaikan perkembangan usia
yang silih berganti dari masa kemas
3.
(al-khabar = berita,
pembicaraan,perkataan) oleh karena itu ungkapan pembicaraan hadis yang
diungkapkan oleh para Perawi selalu menggunakan ungkapan حدثنا = mengkabarkan
kepada kami atau menceritakan kepda
kami. Hadis di sini diartikan sama dengan Khabar dan an-naba. Dalam Al-qur’an
banyak kata Hadis disebutkan dalam Al-qur’an kurang lebih mencapai 27 tempat
termasuk dalam bentuk jamak, seperti surah An-Nisa (4):77.
Menurut Abu
Al-Baqa Hadits adalah kata benda (isimI) dari kata at-tahdits yang
diartikan al-ikhbar = Pemberian , kemudianmenjadi termin nama suatu
perkataan, Perbuatan Persetujuan yag disandakan kepada Nabi Muhammad SAW.
pemberitaan ,yang merupakan makna dari kata hadis sudah dikenal orang Arab
sejak jahiliah yaitu untuk menunjuk hari-hari yang populer dengan nama al-ahadit[1].
Berdasarkan
definisi di atas dapat dikatakan bahwa hadis merupakan sumber berita yang
datang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun sikap persetujuan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa hadis mempunyai 3 komponen, yakni:
a.
Hadis perkataan yang disebut hadis qawli,
misalnya sabda beliau.
b.
Hadis Perbuatan, disebut Hadis fi’li
misalnya shalatnya beliau, haji dan lain-lain.
c.
Hadis Persetujuan, disebut hadis taqriri,
yaitu suatu perbuatan atau perkataan diantara para sahabat yang di setujui Nabi
SAW. Misalnya, Nabi diam ketika melihat bibi Ibnu Abbas menyuguhi beliau dalam
satu nampan berisikan minyak samin, mentega, dan daging dhabb (semacam
biawak tetapi bukan biawak). Beliau hanya makan minyak samin dan mentega dan
tidak memakan daging dhabb karena jijik. Jika seandainya haram tentunya
daging tersebut tidak disuguhkan kepada beliau.[2]
B.
Kedudukan Hadis
sebagai sumber hukum Islam
Hadis dan sunah
adalah sumber hukum dan pedoman kaum muslimin yang kedua setelah Al-qur’an.
Bagi yang beriman terhadap Al-qur,an maka harus percaya juga bahwa Hadis
sebagai sumber hukum islam. Bagi yang menolak kebenaran Hadis tibak hanya
berdosa tetapi juga murtad Hukumnya.
Para sahabat menerima langsung penjelasan Nabi
tentang syariah yang terkandung dalam Al-qur’an baik dengan perkataan,
perbuatan, dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunah itu. Demikian juga
umat Islam setelahnya, tidak mungkin dapat memahami hakikat Al-qur’an, kecuali
harus kembali kepada sunnah. Oleh karena itu, bahwa sunah Rasul baik berupa
perkataan, perbuatan, dan pengakuannya sebagai salah satu sumber hukum Islam
dan seseorang tidak bisa melepaskan sunnah untuk mengetahui halal dan haram.
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam, dapat dilihat dari
beberapa dalil diantaranya :
1.
Dalil Al-qu’an
·
Konsekuen iman kepada Allah adalah taat
kepada-Nya, sebagai firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 179,
artinya ” Allah sekali-kali tidak akan memberikan orang-orang
yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang
buruk(munafik).Dan Allah sekali-kali tidak memperlihatkan kepada kamu hal-hal
yang gaib, akan allah memilih siapa yang dikehendakinya-Nya karena itu
berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulnya dan jika kamu beriman dan bertaqwa
mak bagimu pahala yang besar”.
·
Perintah taat kepada Rasul bersama
perintah taat kepada Allah sebagaimana dalam Surat Ali imran ayat 32,
artinya”Katakanlah! Taatilah allah dan Rasul-Nya, jika kamu
berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir “
· Surat
Al-maida ayat 92, artinya” Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada
Rasul-Nya dan berhati-hatilah”[3]
2.
Dalil Hadis
· Hadis
yang dijadikan dalil kehujatan sunnahdiantaranya.
Rasulullah SAW bersabda:” Aku tingggalkan dua pusaka untukmu
sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada
keduanya, yaitu berupa kitab Allah (Al-qur’an)dan sunah Rasul-Nya”
· Hadis
lain Rasulullah Bersabda:” Wajib bagisekalian berpegang teguh dengan
sunnahku dan sunnah khulafaur ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang
teguhlah kamu sekalian dengannya”.
Dalil di atas menjelaskan bahwa seseorang tidak akan tersesat
selamanya apabila hidupnya berpegang teguh pada Al-qur’an dan sunnah. Orang yang
tidak berpedoman pada Al-qur’an dan Hadis berarti sesat. Nabi tidak pernah
memerintahkan kecuali dengan diperintahkan Allah an siapa yang taat kepada
Nabi berati dia taat kepada Allah SWT.[4]
3. Kesepakatan Ulama (ijma’)
Kesepakatan umat muslim
dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan ketentuan yang terkandung dalam hadis, sejak Rasul SAW hidup, sepeninggal beliau hingga masa-masa
selanjutnya. Tidak hanya memahami dan mengamalkan menyebar luaskan kepada generas i selanjutnya.
Peristiwa
adanya kesepakatan hadis sebagai sumber hukum, antara lain:” ketika Abu bakar
dibaiat menjadi khalifa, ia berkata Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu
yang diamalkan oleh Rasulullah sesungguhnaya saya takut tersesat bila
meninggalkan perintahnya”
Beberapa dalil di atas dan kesepakatan jadi dapat disimpulkan bahwa uangkapan wajib
taat kepada Rasulullah SAW dan larangan mendurhakainya adalah sesuatu
kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam.
C.
Fungsi Hadis Terhadap
Al-qur’an
Al-qur,an dan hadis
sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dan
lainnya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai
sumber yang pertama dan memuat ajaran – ajaran yang bersifat
umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran Hadis, sebagai sumber ajaran
kedua yang menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut.
Secara global, Sunah/Hadis
sejalan dengan dengan Al-qur’an, seperti menjelaskan mubah, merinci pada ayat–ayat yang menjual,
membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hukum–hukum dam
tujuannya, disamping membawa hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit oleh
Al-qur’an yang isinya sejalan dengan
kaidah- kaidahnya dan merupakan realisasi dari tujuan dan sasarannya.
Imam Malik
menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-Takrir, Bayan al-tafshil,
bayan al-basth, bayan al-tafsir, dan bayan al-tasyir. Al-Syafi’i
menyebutkan lima fungsi hadis,
yaitu at- tafsil, bayan at-takhsish, bayan at-ta’yyin, menambahkan
dengan bayan al-isyarah, sedangkan
Ahnad bin Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan at-ta’kid, bayan at-tafsir, bayan
at-tasyir dan bayan at-takhsis.
1.
Bayan at-Taqrir
Bayan at-takrir disebut juga bayan al-ta’kid, maksud adalah menetapkan dan
memperkuat apa yang telah ada diterangkan di dalam Al-qur’an. Fungsi Hadis
dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-qur’an.
2.
Bayan at-Tafsir
Bayan at-tafsir ialah
memperjelas terhadp ayat-ayat Al-qur’an yang
memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut. Fungsi Hadis dalam
hal ini memberikan perincian (tafsih) dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang
masih mutlaq, dan memberikan takhsis terhadap ayat-ayat yang
masih umum.
a.
Merinci ayat–ayat yang Mujmal
Mujmal, ialah ayat yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang
singkat ini terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal tersebut karena
belum jelas makna yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau
perincian.
b.
Men-taqyid ayat-ayat yang Mutlak
Mutlak artinya kata yang menunjukan pada hakikat kata itu
sendiri. Men-taqyid yang mutlak, artinya membatasi ayat-ayat yang mutlak dengan
keadaan atau syarat-syarat.
c.
Men-takhsis ayat yang ‘am
Men-takhsis yang ,am ialah membatasi keumuman yaat
Al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu. Menurut As-Syafi’i dan ahmad bin Hambal, keumuman
ayat bisa di-takhsis-kan oleh hadis ahad uang menunjuk kepada
sesuatu yang khas, sedangkan menurut ulama.
3.
Bayan At-Tasyir
At-tasyir artinya pembuatan, mewujudkan atau menetapkan aturan atau
hukum. Maka yang dimaksud at-asyir hadis ialah yang berupa mewujudkan suatu
kepastian hukum terhadap persoalan yang muncul pada saat iitu, dengan sabdanya
sendiri. Banyak Hadis Nabi SAW. yang termasuk kelompok ini, diantaranya
Hadis tentang penetapan hukum tentang
membasuh bagian atas kaki dalam berwudu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan
hukum tentang hak waris bagi seorang anak.
4.
Bayan An-Nasakh
An-naskh secara
bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu al-ibhral (membatalkan), atau
al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir
(mengubah). Dalam mendefinisikan bayan nasikh ini, para ulama berbeda
pendapat. Diantaranya menurut ulama Mutaqaddimin, yang disebut bayan
an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang mendatangkan kemudian. Pengertian
di atas, bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang
datang terdahulu.
D.
Perbandingan Hadis
dengan Al-qur’an
Dalam pembahasan ini akan dipaparkan tentang perbedaan dan persamaan antara hadis Nabawi, hadis Qudsi dan Al-qur’an.
1.
Hadis Nabawi
Yang dimaksud hadis nabawi
menurut H.A.Djalil Afif ialah hadis yang
disandarkan kepada selain Allah azza wajalla.
Contoh:
مَارَوَاهُ سَهْل بن ضيف رضي اللله عنه ان رسول الله صلي الله عليه
وسلم قل:من سال الله تعلى الشهادة بصدق بلغه الله منازل الشهداء وان مات على
فرشه(رواه مسلم)
Apa yang diriwayatkan oleh
sahl bin Daf r.a.,sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, barang siapa yang
memohon kepada Allah taala tentang kesaksian kebenaran, maka Allah menyampaikan
padanya tampat syuhada, sakalipun dia mati di atas kudanya.(H.R. Muslim).
Jadi,
yang disebut hadis nabawi adalah semua hadis yang disandarkan kepada
Nabi Muhammad SAW.
2.
Hadis Qudsi
Qudsi berasal dari
kata qadasa, artinya suci atau bersih, maka hadis qudsi artinya ialah
hadis suci. Terdapat beberapa definisi dengan redaksi yang agak
berbeda-beda,tetapi pada dasarnya sama, yaitu sesuatu yang diberikan Allah SWT.
Kepada Nabi SAW. selain Al-qur’an, yang redaksinya disusun oleh Nabi sendiri.
Di bawah ini ada beberapa pendapat tentang definisi hadis Qudsi menurut istilah: Muhammad ‘Ajaj
al-Khatib, seperrti dikutip oleh H.A Djalil Afif, memberikan definisi hadis qudsi sebagai berikut:
Hadis Qudsi ialah setiap hadis yang diandarkan oleh Rasulullah
SAW.,dalam bentuk perkataan kepada Allah azza wajalla.
Subhi Shaih, seperti dikutip oleh H. Mudasir menyebutkan:
Sesuatu yang
diberikan Allah SWT. Kepada Nabi Nya dengan melalui ilham atau yang kemudian
Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri
.
3.
Perbandingan antara Hadis Nabawi
dengan Hadis Qudsi
a. Persamaan
Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi, keduanya bersumber dari wahyu Allah SWT. hal
ini dijelaskan dalam firman-Nya surat An-Najm
ayat 3 dan 4, yang berbunyi:
قَالَ اللهُ تَعَالَى اَوْقَالَ اللهُ
عَزَّوَجَلَّ
Dan tiadalah
yang diucapkannya itu (Al-qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
b.
Perbedaan Hadis Nabawi dengan Hadis
Qudsi
Perbedaan Hadis Nabawi dengan Hadis Qudsi dapat dilihat pada
sandarannya, nisbat-nya, dan jumlah kualitasnya, diantaranya;
Pertama, Dari sudut sandarannya, hadis nabawi disandarkan kepada
Nabi SAW., sedangkan hadis Qudsi disandarkan kepada Nabi SAW. dan kepada Allah
SWT. Maka dalam mengidentifikasinya, pada hadis qudsi terdapat pada hadis
berikut :
Dari Abu Hurairah ra. Dari Rasulullah
Sallallahu’alaihi Wasallam, Allah Ta’ala berfirman,”Kesombongan (sombong)
adalah selendang-Ku dan Keagungan adalah sarung-Ku. Barang siapa memcopot Aku
dari salah satunya, Aku melemparkan dia ke neraka” (H.R. Ahmad dan Abu Daud dan
Ibnu Majah.)
Kedua, dari sudut nisbah-nya, hadis nabawi diNisbah-kan kepada Nabi
SAW., baik redaksi maupun maknanya. Sedangkan hadis Qudsi,maknanya diNisbah-kan
kepada Allah SWt. dan redaksinya kepada Nabi.
Ketiga, dari sudut kuwalitasnya, jumlah hadis Qudsi jauh lebih sedikit dari hadis
Nabawi. Muhammad Tajudin al-Manawi al-hadadi dalam karyanya al-Qudisyah
menghimpun hadis Qudsi sampai 272 buah hadis. Dalam karya yang berjudul Al-Qudsiyah,
menghimpun dari tuju buah kitab hadis yaitu: Al-muaththa, Malik,
sahih al-Bukhari, sahih Muslim, sunan Abu Daud, Sunan al-Turmudzi, sunan
an-Nasa’i dan sunan Ibn Majah terhimpun hadi Qudsi sebanyak 384 buah hadis.
Keempat Hadis Nabawi lafal dan maknanya dari Nabi menurut sebagian
pendapat, sebagian hadis qudsi maknanya dari Allah redaksinya disusun oleh
Nabi.
4.
Perbandingan
antara Hadis dengan Al-qur’an
a.
Persamaan antara hadis Qudsi dengan
Al-qur’an
Hadis Qudsi maupun Al-qur’an, keduanya bersumber dari Allah SWt.,
maka hadis Qudsi jiga disebut hadis Ilahi. Karena dilihat dari subut sumbernya,
maka dalam periwayatan atau penyampaian, keduanya sama-sama memakai ungkapan,
seperti
قَالَ اللهُ تَعَالَى أِوْ قَالَ
اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
b.
Perbedaan antara Hadis dengan
Al-qur’an
Hadis dengan AL-qur’an dapat dibedakan menjadi beberapa perbedaan
sebagai berikut .
1.
Al-qur’an merupakan mukjizat
terbesar bagi Nabi Muhammad SAW., sedangkan hadis Qudsi bukan.
2.
Al-qur’an redaksi dan maknanya
langsung dari Allah SWt., sedangkan hadis Qudsi maknanya dari Allah SWT. dan
redaksinya dari Nabi Saw..
3.
Dalam sholat, Al-qur’an merupakan
bacaan yang diwajibkan, sehingga seseorang tidak sah sholatnya kecuali dengan
bacaan Al-qur’an. Hal tersebut tidak berlaku apada hadis qudsi.
4.
Menolak Al-qur’an adalah perbuatan
kufur, berbeda dengan penolakan pada hadis Qudsi.
5.
Al-qur’an diturunkan melalui
perantara malaikat Jibril sedangkan hadis Qudsi diberikan langsung, baik
melalui Ilham maupun mimpi.
6.
Al-qur’an terpelihara dari berbagai
kekurangan dan pendistorisasian tangan orang-orang jahil(lihat QS. Al-Hijr 15:
9) sedangkan Hadis tidak terpelihara seperti Al-qur’an. Namun, hubungan keduanya
secara integral tidak dapat dipisahkan
antara satu dengan yang lain. Maka terpeliharalah Al-qur’an berartipula
terpeliharanya hadis.
7.
Di antara surah Al-qur’an wajib
dalam shalat seperti membaca surah Al-Fatihah yang dibaca pada setiap raka’at. Sedangkan
dalam hadis tidak ada yang harus dibaca dalam shalat sekalipun Qudsi, bahkan
tidak shalat seseorang yang memnggantikan surah Al-qur’an dengan hadis Qudsi.
8.
Perlakuan seseorang terhadap Al-qur’an diatur seperti keharusan bersuci ketika memegang,
membacanya, serta tidak boleh menyalin ke dalam bahasa lain tanpa dituliskan lafadz
aslinya. Hal ini tidak berlaku pada hadis Qudsi.
Contoh hadis qudsi ialah :
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, sesungguhnya
Allah Yang Maha Gagah dan Maha Mulia sesungguh mengagkat derajat hamba saleh di
surga. Maka hamba yang saleh menjawab,”Dengan(dari)istighfar anakmu untukmu”.
Demikian sebagian contoh dari hadis qudsi, yang tercantum dalam
kitab hadis, baik tercantum dalam sahih Bukhari dan Muslim maupun dalam
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
pembahasn di atas maka dapat di simpulkan bahwa Hadis dan sunah adalah
sumber hukum dan pedoman
kaum muslimin yang kedua setelah Al-qur’an. Bagi yang beriman terhadap
Al-qur,an maka harus percaya juga bahwa Hadis sebagai sumber hukum islam. Bagi yang
menolak kebenaran Hadis tidak hanya berdosa tetapi juga murtad Hukumnya.
Al-qur,an dan hadis
sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dan
lainnya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai
sumber yang pertama dan memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh
karena itulah kehadiran Hadis, sebagai sumber ajaran kedua yang menjelaskan (bayan)
keumuman isi Al-qur’an tersebut
Dari beberapa dalil dan kesepakatan serta pendapat dari para alim di atas
jadi dapat disimpulkan bahwa uangkapan wajib taat kepada Rasulullah SAW dan larangan
mendurhakainya adalah sesuatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Izzan, Ahmad dan Saifudin Nur. 2011.Ulumul Hadis. Bandung: Humaniora.
Kohn,
Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadis.Jakarta jl. Sawo Raya No. 18: Sinar
Grafika offset
Sahrani, Sohari. 2010.Ulumul Hadits. Bogor: Ghalia Indonesia.